Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memberikan akses pembiayaan mudah dan terjangkau bagi UMKM di Indonesia.
Selain KUR yang umum dikenal berdasarkan sektor usaha, terdapat pula jenis KUR Khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik UMKM.
Dua di antaranya adalah KUR bagi pelaku usaha di era digital dan KUR Syariah.
Pemerintah juga melengkapi program KUR dengan berbagai program pendukung untuk memaksimalkan pertumbuhan UMKM. Mari kita bahas lebih lanjut!
Jenis-jenis KUR Khusus
1. KUR Era Digital: Mendorong UMKM Go Online
Di era digital yang serba cepat, KUR Era Digital hadir untuk mendukung UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan mengembangkan bisnis secara online.
KUR ini ditujukan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya melalui platform digital atau e-commerce, meliputi berbagai bidang seperti:
- Online Shop: Menjual produk melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, atau media sosial seperti Instagram dan Facebook.
- Start-up Digital: Mengembangkan aplikasi, platform digital, atau layanan berbasis teknologi, misalnya aplikasi fintech, edutech, atau healthtech.
- Content Creator: Memproduksi konten digital seperti video di YouTube, artikel di blog, podcast, dan desain grafis untuk media sosial.
- Digital Marketing: Menawarkan jasa pemasaran digital seperti SEO (Search Engine Optimization), SEM (Search Engine Marketing), dan social media marketing.
Kegunaan KUR Era Digital:
- Modal kerja: Membeli peralatan digital seperti laptop, kamera, smartphone, perangkat lunak, membayar biaya langganan internet, dan biaya operasional lainnya.
- Investasi: Mengembangkan website atau aplikasi, meningkatkan kapasitas teknologi, berlangganan layanan cloud, dan mengembangkan platform digital.
- Pengembangan SDM: Membiayai pelatihan digital marketing, kursus coding, dan program pengembangan skill di bidang teknologi.
2. KUR Syariah: Solusi Pembiayaan Berbasis Prinsip Syariah
KUR Syariah memberikan solusi pembiayaan bagi UMKM yang ingin menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. KUR ini menerapkan akad-akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti:
- Murabahah: Jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Selisih harga tersebut merupakan keuntungan bank.
- Mudharabah: Bagi hasil antara pemilik modal (bank) dan pengelola usaha (nasabah). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha.
- Musyarakah: Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha. Modal dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, begitu pula dengan risiko kerugian.
- Ijarah: Sewa menyewa aset. Bank menyewakan aset kepada nasabah, dan nasabah membayar sewa secara berkala.
Keuntungan KUR Syariah:
- Sesuai prinsip syariah: Memberikan ketenangan dan keberkahan bagi pelaku usaha karena terhindar dari riba.
- Transparan dan adil: Akad yang jelas dan transparan, menghindari gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian).
- Fleksibel: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha.
Program Pemerintah Pendukung KUR
Pemerintah tidak hanya menyediakan KUR, tetapi juga melengkapi program ini dengan berbagai program pendukung untuk memaksimalkan pertumbuhan UMKM, antara lain:
1. Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pelaku UMKM. Pelatihan ini dapat berupa pelatihan online maupun offline di berbagai bidang, seperti digital marketing, coding, desain grafis, manajemen bisnis, dan kewirausahaan. Dengan mengikuti pelatihan, UMKM dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi, sehingga dapat mengembangkan usaha dengan lebih baik.
2. Program Digitalisasi UMKM
Program ini bertujuan untuk mendorong UMKM memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usahanya. Pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan pelatihan untuk membantu UMKM go online, seperti:
- Pelatihan digital marketing: Meliputi strategi pemasaran online, optimasi media sosial, dan pemanfaatan e-commerce.
- Pembuatan website: Membantu UMKM membuat website untuk menampilkan profil usaha, produk, dan informasi kontak.
- Pemanfaatan e-commerce: Memfasilitasi UMKM untuk bergabung di platform e-commerce dan memasarkan produk secara online.
3. Program Pendampingan UMKM
Program pendampingan UMKM memberikan bimbingan dan konsultasi bagi pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan bisnisnya.
Pendampingan ini dapat dilakukan oleh konsultan, mentor, atau lembaga pendukung UMKM. Melalui program ini, UMKM dapat memperoleh bantuan dalam:
- Menyusun rencana bisnis.
- Mengelola keuangan.
- Memasarkan produk.
- Mengatasi berbagai permasalahan usaha.
- Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
Syarat Pengajuan KUR Khusus
Meskipun terdapat perbedaan fokus dan akad, syarat pengajuan KUR Khusus secara umum sama dengan KUR pada umumnya:
- Memiliki usaha yang produktif dan layak: Usaha minimal sudah berjalan selama 6 bulan dan memiliki potensi untuk berkembang.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain: Kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
- Melengkapi dokumen persyaratan: KTP, KK, surat izin usaha (SIUP, TDP, NIB), dan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Khusus untuk KUR Syariah: Pelaku usaha harus bersedia menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan memilih akad yang sesuai.
- Jenis KUR
- Bank Penyalur KUR
- Sektor Usaha KUR
- Target Pengguna KUR
- Informasi KUR
- KUR Kategori Khusus
- Geolokasi KUR
Kesimpulan dan Rangkuman
- KUR Khusus: Jenis KUR yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik UMKM:
- KUR Era Digital: Membantu UMKM go online dan memanfaatkan teknologi.
- KUR Syariah: Memberikan solusi pembiayaan berbasis prinsip syariah.
- Program Pendukung: Pemerintah melengkapi program KUR dengan program pendukung:
- Kartu Prakerja: Meningkatkan skill dan kompetensi UMKM.
- Digitalisasi UMKM: Mendorong transformasi digital UMKM.
- Pendampingan UMKM: Memberikan bimbingan dan konsultasi bagi pelaku usaha.
- Syarat Pengajuan: Syarat pengajuan KUR Khusus umumnya sama dengan KUR pada umumnya, dengan tambahan persyaratan khusus untuk KUR Syariah.