Ojol Disebut Pekerja, Rencana Status UMKM Memicu Perdebatan Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro memunculkan perdebatan baru mengenai kedudukan jutaan orang yang mencari penghasilan melalui aplikasi transportasi. Pemerintah melihat pengemudi sebagai individu yang bekerja secara mandiri, menggunakan kendaraan sendiri, menentukan waktu kerja, dan dapat menjalankan usaha lain di luar kegiatan mengantar penumpang maupun barang.
Pandangan berbeda datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI. Organisasi tersebut menilai pengemudi ojol bukan pelaku UMKM, melainkan pekerja yang menjalankan tugas di bawah pengaturan perusahaan platform. Tarif, pembagian pesanan, penilaian kinerja, insentif, potongan, dan penghentian akun ditentukan melalui sistem aplikasi yang tidak dikendalikan pengemudi.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Penetapan status akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas jaminan sosial, kecelakaan kerja, penghasilan layak, waktu istirahat, bonus hari raya, perlindungan bagi pengemudi perempuan, serta penyelesaian perselisihan antara pengemudi dan perusahaan.
Pemerintah Menyiapkan Status Pengusaha Mikro
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden yang akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Rancangan aturan tersebut masih dibahas bersama kementerian terkait dan disebut berada dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara pada 20 Juli 2026.
Menurut Maman, ekosistem transportasi online melibatkan perusahaan aplikasi, pengemudi, pedagang yang menggunakan layanan pengantaran, dan konsumen. Pemerintah ingin menyusun aturan yang menjaga kepentingan seluruh kelompok tersebut tanpa hanya berpusat pada salah satu pihak.
Status pengusaha mikro dinilai sesuai karena pengemudi menyediakan kendaraan, telepon genggam, bahan bakar, perawatan, dan biaya operasional secara mandiri. Mereka juga mempunyai kebebasan untuk mengaktifkan atau mematikan aplikasi serta mengembangkan sumber penghasilan lain.
Pemerintah berpendapat pengakuan sebagai pelaku usaha dapat membuka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas, pendampingan, dan berbagai program yang selama ini disediakan untuk kelompok UMKM. Pendataan direncanakan melalui sistem yang terhubung dengan ekosistem digital agar pengemudi tidak melalui proses administrasi yang terlalu rumit.
Menteri UMKM Mengklaim Pengemudi Mendukung
Maman mengatakan gagasan tersebut telah dibicarakan dengan komunitas dan asosiasi pengemudi. Berdasarkan pertemuan yang dilakukan pemerintah, mayoritas pihak yang hadir disebut memilih status pengusaha mikro karena ingin mempertahankan keleluasaan mengatur waktu kerja.
Sejumlah pengemudi yang mengikuti audiensi juga menyatakan dukungan. Ada pengemudi yang menjalankan usaha katering dan ada pula yang berdagang makanan bersama keluarga. Bagi mereka, pekerjaan melalui aplikasi menjadi tambahan pendapatan ketika kegiatan usaha utama sedang sepi. Status UMKM dipandang dapat membantu mereka memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha tersebut.
Namun, hasil audiensi belum tentu mewakili seluruh pengemudi. Pola kerja ojol sangat beragam. Ada orang yang hanya menarik beberapa jam, tetapi ada pula yang bergantung sepenuhnya pada aplikasi dan bekerja sejak pagi hingga malam untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Perbedaan pola tersebut membuat satu klasifikasi sulit diterapkan secara seragam. Seseorang yang sesekali menerima pesanan sambil menjalankan usaha lain mungkin lebih dekat dengan pekerja mandiri. Sebaliknya, pengemudi yang menggantungkan seluruh pendapatan pada satu platform dapat mempunyai ketergantungan ekonomi yang jauh lebih kuat.
SPAI Menolak Ojol Disamakan dengan UMKM
SPAI menyatakan anggapan bahwa pengemudi ojol merupakan pelaku UMKM tidak sesuai dengan keadaan kerja yang mereka alami. Organisasi itu menegaskan bahwa ojol menjalankan pekerjaan untuk perusahaan platform dan berada di bawah pengaturan sistem digital perusahaan. Artikel yang memuat posisi tersebut diterbitkan pada 23 Juli 2026 dengan penegasan bahwa status pengemudi seharusnya pekerja.
Koordinator Advokasi SPAI Raymond J Kusnadi menilai hubungan antara platform dan pengemudi telah memenuhi unsur hubungan kerja. Pengemudi menjalankan pekerjaan mengantar penumpang, makanan, atau barang. Pendapatan diperoleh dari penyelesaian pekerjaan tersebut, sedangkan perintah diberikan melalui sistem aplikasi.
Ketua SPAI Lily Pujiati juga menyatakan skema kemitraan membuat perusahaan tidak diwajibkan memberikan hak yang biasanya diterima pekerja. Pengemudi tidak memperoleh kepastian penghasilan, jam kerja yang terukur, cuti, pesangon, maupun perlindungan ketika akun dihentikan secara sepihak.
“Menempatkan pengemudi sebagai pelaku usaha tidak boleh menjadi cara untuk memindahkan seluruh biaya, risiko, dan tanggung jawab perusahaan kepada orang yang bekerja melalui aplikasi.”
Tiga Unsur Hubungan Kerja Menjadi Dasar Perdebatan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Rumusan inilah yang digunakan kelompok pengemudi untuk meminta pengakuan sebagai pekerja.
Unsur pekerjaan terlihat dari kewajiban pengemudi menyelesaikan layanan yang masuk melalui aplikasi. Pengemudi membawa penumpang atau barang dari titik awal menuju lokasi tujuan sesuai rincian pesanan.
Persoalan menjadi lebih rumit pada unsur upah. Perusahaan aplikasi biasanya menyatakan pembayaran berasal dari konsumen, bukan dari perusahaan kepada pengemudi. Perusahaan hanya mempertemukan permintaan konsumen dengan penyedia jasa transportasi.
SPAI melihat susunan itu secara berbeda. Platform menentukan atau memengaruhi tarif, mengambil potongan, menetapkan biaya layanan, menyusun skema bonus, dan mengatur syarat agar pengemudi memperoleh insentif. Karena perusahaan mempunyai peran besar dalam pembentukan pendapatan, serikat menilai unsur upah tetap terlihat dalam hubungan tersebut.
Unsur perintah juga tidak selalu diberikan oleh seorang atasan secara langsung. Pesanan, peta perjalanan, standar pelayanan, tingkat penerimaan, pembatalan, peringkat, dan peringatan disampaikan melalui aplikasi. Pengemudi yang terus menolak pesanan atau menerima banyak keluhan dapat kehilangan prioritas hingga mengalami penghentian akun.
Algoritma Menggantikan Perintah Atasan
Perusahaan platform sering menyatakan pengemudi bebas menentukan kapan ingin bekerja. Kebebasan tersebut memang berbeda dari pekerja kantor yang harus hadir pada jam tertentu. Namun, setelah aplikasi diaktifkan, kegiatan pengemudi diarahkan oleh sistem yang menentukan pesanan, tarif, rute, penilaian, dan berbagai insentif.
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO menyebut sistem semacam ini sebagai pengelolaan algoritmik. Pekerja berinteraksi dengan perangkat lunak yang berfungsi mengoordinasikan, memantau, dan menilai pekerjaan tanpa harus melibatkan manajer manusia secara langsung.
Algoritma dapat menentukan pengemudi yang lebih dahulu menerima pesanan berdasarkan lokasi, tingkat penerimaan, penilaian konsumen, riwayat pembatalan, atau keikutsertaan dalam program tertentu. Aturan tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap peluang memperoleh pendapatan.
Pengemudi biasanya tidak mengetahui secara lengkap cara sistem membagikan pesanan. Ketika order menurun, mereka sulit memastikan apakah penyebabnya berasal dari permintaan konsumen, jumlah pengemudi yang terlalu banyak, penurunan peringkat, atau perubahan sistem internal.
ILO mencatat platform digital tidak hanya menjadi perantara. Model bisnisnya dapat memindahkan kebutuhan modal dan biaya operasional kepada pekerja, sementara platform tetap mengendalikan sejumlah bagian penting dari proses kerja.
Kendaraan Sendiri Belum Menyelesaikan Persoalan
Salah satu alasan pengemudi disebut pengusaha adalah penggunaan kendaraan milik sendiri. Mereka membeli bahan bakar, mengganti oli, memperbaiki ban, membayar cicilan, menyiapkan telepon, serta menanggung paket data.
Dalam usaha biasa, kepemilikan alat memang dapat menunjukkan seseorang menjalankan kegiatan secara mandiri. Namun, kepemilikan kendaraan tidak otomatis menyelesaikan penentuan status karena pengemudi belum tentu mempunyai kuasa menetapkan harga dan syarat layanan.
Seorang pelaku usaha umumnya dapat memilih harga jual, menolak transaksi tanpa sanksi, menentukan pelanggan, membuat promosi, dan memindahkan usahanya ke saluran lain. Pengemudi ojol tidak selalu memiliki keleluasaan sebesar itu karena banyak keputusan utama ditentukan oleh platform.
Kajian ILO mengenai hubungan kerja platform menunjukkan pengadilan di berbagai negara memakai banyak indikator untuk menentukan status. Kepemilikan alat, kebebasan jam kerja, kontrol harga, ketergantungan ekonomi, sistem penilaian, dan kemampuan platform menjatuhkan sanksi diperiksa secara bersama, bukan diputuskan hanya berdasarkan satu unsur.
Status UMKM Dapat Membuka KUR, tetapi Ada Batasnya
Pengakuan sebagai pelaku usaha mikro dapat memberi manfaat berupa akses pembiayaan dan program pemberdayaan. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan UMKM sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang perlu mendapat dukungan, perlindungan, pembiayaan, dan kesempatan berkembang.
KUR dapat membantu pengemudi membeli atau memperbaiki kendaraan, menyediakan perlengkapan kerja, maupun mengembangkan usaha lain. Pelatihan pencatatan keuangan juga berguna bagi orang yang ingin mengelola pendapatan secara lebih tertib.
Namun, pinjaman tidak menggantikan hak ketenagakerjaan. Kredit tetap harus dikembalikan dan dapat menambah beban apabila pendapatan dari aplikasi tidak stabil. Pengemudi yang kesulitan memperoleh pesanan belum tentu sanggup membayar cicilan, meskipun menerima bunga yang lebih ringan.
Program UMKM juga lebih sesuai ketika seseorang mempunyai usaha yang dapat dikembangkan sendiri. Pengemudi yang hanya menyediakan tenaga dan kendaraan kepada platform belum tentu mempunyai ruang untuk memperbesar usahanya tanpa bergantung pada jumlah pesanan yang diberikan aplikasi.
Pendapatan Tidak Selalu Sejalan dengan Lama Kerja
SPAI menyebut banyak pengemudi harus berada di jalan selama 12 sampai 18 jam untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pendapatan harian yang mereka catat berkisar Rp50.000 sampai Rp100.000 pada kondisi tertentu, terutama ketika jumlah pesanan menurun. Angka tersebut merupakan keterangan serikat dan dapat berbeda berdasarkan kota, waktu, platform, serta jenis layanan.
Penghasilan kotor juga tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan bersih. Pengemudi masih harus mengeluarkan biaya bahan bakar, makan, perawatan kendaraan, cicilan, parkir, pulsa, dan paket internet.
Penurunan potongan platform menjadi delapan persen dipandang membantu karena bagian yang diterima pengemudi menjadi lebih besar. Namun, SPAI menyatakan perubahan persentase belum menyelesaikan persoalan ketika jumlah pesanan sedikit dan perusahaan tetap dapat mengenakan biaya melalui program atau skema lain.
Perusahaan juga tidak menjamin jumlah pesanan tertentu setiap hari. Ketika permintaan turun, seluruh kehilangan pendapatan ditanggung pengemudi tanpa pembayaran waktu tunggu.
Hak Sosial Menjadi Pokok yang Diperebutkan
Status pekerja akan membawa pembicaraan kepada hak yang diatur dalam sistem ketenagakerjaan. Pengemudi dapat menuntut jaminan kecelakaan kerja, kepastian penghasilan, waktu istirahat, cuti, bonus hari raya, perlindungan dari pemutusan sepihak, dan ruang perundingan bersama.
Dalam sistem kemitraan, perlindungan tersebut umumnya diberikan sebagai program sukarela, insentif, atau bantuan. Perusahaan dapat menentukan penerima berdasarkan tingkat aktivitas, jumlah pesanan, dan syarat lain.
Persoalan terlihat dalam pemberian Bonus Hari Raya. Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, tetapi serikat menginginkan Tunjangan Hari Raya yang bersifat wajib seperti yang diterima pekerja formal. SPAI menilai penggunaan istilah bonus mempertahankan hubungan kemitraan dan tidak memberi hak yang dapat ditagih secara penuh.
ILO juga mencatat hubungan kemitraan dapat membuat pekerja digital kehilangan akses terhadap upah minimum, cuti berbayar, pesangon, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang layak.
Pengemudi Perempuan Menghadapi Persoalan Berbeda
Status kerja juga berkaitan dengan perlindungan bagi pengemudi perempuan. Dalam skema kemitraan, mereka tidak mempunyai hak cuti haid, cuti melahirkan, atau perlindungan pendapatan ketika harus berhenti bekerja karena kondisi kesehatan.
SPAI menyatakan pengemudi perempuan kehilangan seluruh pemasukan saat tidak dapat mengambil pesanan. Berbeda dari pekerja formal yang memperoleh hak tertentu selama masa cuti, pendapatan pengemudi platform hanya muncul ketika mereka menyelesaikan layanan.
Risiko keselamatan juga perlu diperhatikan. Pengemudi perempuan dapat bekerja pada malam hari, bertemu konsumen yang belum dikenal, dan melakukan perjalanan menuju lokasi yang minim penerangan.
Rancangan aturan perlu mengatur tombol darurat, penanganan pelecehan, perlindungan identitas, bantuan hukum, dan pemulihan akun ketika pengemudi menjadi korban laporan palsu.
Status Hukum Indonesia Masih Abu Abu
Kajian yang diterbitkan Jurnal Ketenagakerjaan pada Desember 2025 menyatakan hukum ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya mampu menangkap hubungan antara perusahaan platform dan pekerja. Pada saat yang sama, model kemitraan berdasarkan aturan UMKM juga dinilai kurang sesuai dengan hubungan platform yang bergantung dan tidak seimbang.
Kajian tersebut menawarkan tiga pilihan. Pemerintah dapat membuat kategori hukum khusus untuk pekerja platform, memperluas definisi hubungan kerja dalam revisi undang undang, atau memberikan perlindungan bertahap melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Kategori khusus dapat mempertahankan fleksibilitas kerja sambil memberikan perlindungan dasar. Namun, pembentukan kategori baru tidak boleh menghasilkan kelompok pekerja kelas dua yang memperoleh hak lebih sedikit daripada pekerja lain.
Perluasan definisi hubungan kerja dapat membuat perintah melalui algoritma diakui sebagai bentuk kontrol perusahaan. Cara ini memberi perlindungan lebih kuat, tetapi memerlukan perubahan aturan yang lebih luas.
Pilihan regulasi bertahap lebih cepat dilakukan. Kekurangannya, hak pengemudi dapat tersebar di banyak kementerian dan sulit ditegakkan karena tidak ada satu lembaga yang memegang tanggung jawab penuh.
“Fleksibilitas dan perlindungan tidak seharusnya dipertentangkan. Pengemudi dapat diberi kebebasan memilih jam kerja tanpa kehilangan hak atas keselamatan, penghasilan wajar, dan proses keberatan yang adil.”
Perpres Harus Mengatur Lebih dari Nama Status
Rancangan Perpres yang sedang disiapkan pemerintah perlu menjelaskan kewajiban setiap pihak secara terperinci. Menetapkan pengemudi sebagai UMKM tanpa mengatur kuasa perusahaan atas aplikasi hanya akan memindahkan persoalan ke ruang lain.
Aturan perlu mencakup beberapa hal penting:
- Transparansi tarif, potongan, dan seluruh biaya yang dikenakan platform
- Penjelasan mengenai cara utama pembagian pesanan
- Larangan penghentian akun tanpa alasan dan pemeriksaan
- Mekanisme keberatan yang dapat diakses pengemudi
- Pembagian iuran jaminan sosial antara pengemudi, platform, dan pemerintah
- Perlindungan ketika terjadi kecelakaan selama menerima atau menunggu pesanan
- Aturan waktu kerja dan peringatan kelelahan
- Perlindungan terhadap pelecehan, kekerasan, dan diskriminasi
- Hak membentuk serikat serta melakukan perundingan
- Larangan perubahan sepihak pada perjanjian elektronik
Pemerintah juga perlu membedakan pengemudi sambilan dan pengemudi yang bergantung penuh pada platform. Perlindungan dapat disusun berdasarkan tingkat ketergantungan, jam kerja, dan persentase pendapatan yang berasal dari aplikasi.
Pengemudi yang bekerja penuh setiap hari membutuhkan perlindungan lebih besar daripada orang yang hanya mengaktifkan aplikasi beberapa jam dalam sepekan. Perbedaan tersebut dapat dicatat melalui data aplikasi tanpa membuka informasi pribadi secara berlebihan.
Perusahaan platform mempunyai data lengkap mengenai jam aktif, jumlah perjalanan, pendapatan, pembatalan, serta biaya yang dikeluarkan. Data itu perlu digunakan untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan keadaan kerja, bukan hanya untuk menilai kinerja dan membagikan pesanan.
Selama pemerintah belum menetapkan payung hukum yang jelas, istilah mitra, pekerja, dan pelaku UMKM akan terus diperdebatkan. Pengaturan yang sedang disusun perlu memastikan bahwa apa pun nama statusnya, pengemudi tidak dibiarkan menanggung seluruh biaya dan risiko sementara keputusan utama tetap berada di tangan perusahaan aplikasi.

Comment