Saham & Investasi
Home » Berita » OJK Tegaskan Aturan Free Float 15 Persen di Tengah Ramai Buyback

OJK Tegaskan Aturan Free Float 15 Persen di Tengah Ramai Buyback

free float 15 persen
free float 15 persen

Pasar saham Indonesia tengah diramaikan aksi pembelian kembali saham oleh emiten, sementara regulator menegaskan kembali kewajiban free float 15 persen sebagai syarat utama emiten tetap tercatat di bursa. Ketegangan antara kebutuhan menjaga likuiditas saham di publik dan keinginan perusahaan mengoptimalkan struktur modal kembali mengemuka. Di satu sisi, buyback dianggap sebagai sinyal kepercayaan manajemen terhadap prospek perusahaan, di sisi lain, regulator cemas porsi saham publik menyusut terlalu dalam dan menggerus kesehatan pasar.

Mengapa Free Float 15 Persen Jadi Garis Batas Penting

Penegasan kembali aturan free float 15 persen tidak muncul begitu saja. Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa porsi saham yang dimiliki publik merupakan salah satu pilar utama terciptanya pasar modal yang likuid, transparan, dan adil bagi seluruh pelaku. Tanpa ketersediaan saham yang memadai di tangan publik, transaksi di pasar sekunder akan menurun, spread harga melebar, dan potensi manipulasi harga meningkat.

Free float sendiri adalah porsi saham yang beredar di publik dan tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, manajemen inti, atau pihak yang terafiliasi kuat. Angka 15 persen dipilih sebagai batas minimal agar saham suatu emiten masih cukup diperdagangkan. Jika free float terlalu kecil, harga saham berisiko mudah digerakkan oleh segelintir pihak, sehingga mengurangi kepercayaan investor, terutama investor ritel yang sensitif terhadap volatilitas ekstrem.

“Free float bukan sekadar angka di atas kertas, tapi cermin seberapa serius sebuah perusahaan membuka diri pada pengawasan publik dan mekanisme pasar.”

Ketegangan Buyback dan Free Float 15 Persen di Bursa

Gelombang aksi pembelian kembali saham atau buyback beberapa waktu terakhir menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana perusahaan boleh memangkas saham beredar tanpa melanggar aturan free float 15 persen. Buyback pada dasarnya memperkecil jumlah saham yang beredar di publik, karena emiten membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar.

Sanksi OJK ke Emiten REAL PIPA, Investor Wajib Waspada

Bagi perusahaan, buyback kerap dijustifikasi sebagai langkah efisiensi modal. Ketika harga saham dianggap terlalu rendah dibanding nilai wajar, manajemen melihat peluang untuk mengakumulasi saham sendiri, meningkatkan earnings per share, dan memberi sinyal optimisme. Namun bagi regulator, intensitas buyback yang tidak dikendalikan dapat mengikis free float, hingga di bawah ambang batas yang sudah ditetapkan.

Di sinilah OJK mengambil posisi tegas. Emiten boleh melakukan buyback, tetapi tetap wajib menjaga agar porsi free float tidak jatuh di bawah 15 persen. Jika sebuah perusahaan mendekati batas tersebut, ruang gerak buyback otomatis menyempit. Dengan kata lain, buyback bukan hak absolut, melainkan hak yang dibatasi oleh kepentingan publik dan kesehatan pasar.

Aturan Free Float 15 Persen dan Implikasinya bagi Emiten

Penegasan aturan free float 15 persen membawa konsekuensi langsung bagi strategi korporasi. Emiten yang selama ini mengandalkan buyback agresif sebagai instrumen pengelolaan harga saham harus lebih berhitung. Setiap rencana pembelian kembali saham wajib diukur terhadap posisi free float terakhir, struktur kepemilikan saham, dan proyeksi pasca aksi korporasi.

Bagi perusahaan yang free float nya sudah di ambang batas, opsi kebijakan menjadi lebih terbatas. Mereka mungkin harus:

1. Menunda atau mengecilkan rencana buyback
2. Mencari cara lain untuk meningkatkan nilai pemegang saham, misalnya melalui dividen atau ekspansi bisnis
3. Merencanakan penambahan pemegang saham publik di kemudian hari, misalnya lewat penawaran saham lanjutan, jika ingin kembali leluasa melakukan buyback

Ekspor Komponen Indospring Timur Tengah Melejit, Incar Kontrak Besar 2025

Sementara itu, emiten dengan free float yang masih besar memiliki ruang manuver lebih longgar, tetapi tetap harus transparan. Pasar akan mengawasi apakah buyback dilakukan murni untuk efisiensi, atau justru berpotensi mengarah pada pengendalian harga.

Perspektif Investor atas Free Float 15 Persen dan Aksi Buyback

Dari sisi investor, aturan free float 15 persen memberikan semacam pagar pengaman. Dengan adanya batas minimal porsi saham publik, investor merasa lebih yakin bahwa saham yang mereka beli tidak mudah “dikunci” oleh pemegang saham besar. Likuiditas yang cukup berarti kemudahan masuk dan keluar posisi, yang merupakan salah satu indikator penting dalam keputusan investasi.

Buyback sendiri sering dilihat sebagai kabar baik, karena menandakan manajemen percaya pada prospek perusahaan. Namun, ketika buyback berpotensi menurunkan free float secara signifikan, sebagian investor justru khawatir. Mereka takut saham menjadi terlalu sempit peredarannya, sehingga rentan bergerak liar tanpa alasan fundamental yang jelas.

Bagi investor ritel, memeriksa posisi free float kini menjadi bagian penting dari analisis dasar. Saham dengan free float mendekati 15 persen mungkin menawarkan potensi kenaikan harga yang tajam, tetapi juga mengandung risiko volatilitas berlebihan dan kesulitan likuidasi ketika ingin menjual.

Strategi Emiten Menjaga Free Float 15 Persen di Tengah Buyback

Emiten yang ingin tetap aktif melakukan buyback sambil mematuhi aturan free float 15 persen perlu mengatur strategi lebih cermat. Salah satu cara yang umum dilakukan adalah merencanakan buyback secara bertahap, bukan sekaligus besar dalam waktu singkat. Dengan begitu, perusahaan bisa memantau dampak setiap tahap terhadap struktur kepemilikan dan free float.

Top Losers Saham Pekan Ini FILM, PIPA hingga MINA Anjlok

Selain itu, komunikasi publik menjadi kunci. Emiten diharapkan menjelaskan secara rinci tujuan buyback, estimasi porsi saham yang akan dibeli, dan proyeksi posisi free float setelah aksi tersebut. Keterbukaan informasi ini membantu meredam spekulasi dan kecurigaan pasar, sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Ada pula perusahaan yang memanfaatkan momen buyback untuk melakukan penataan ulang kepemilikan. Misalnya, ketika pemegang saham besar ingin mengurangi porsi kepemilikan, perusahaan dapat menyerap sebagian saham tersebut, lalu pada saat yang tepat melepas kembali sebagian ke publik melalui mekanisme tertentu. Semua langkah ini harus tetap berada dalam koridor aturan dan diawasi ketat oleh regulator.

Peran Bursa dan OJK dalam Mengawasi Free Float 15 Persen

Dalam menjaga implementasi aturan free float 15 persen, koordinasi antara bursa dan OJK menjadi krusial. Bursa efek memantau secara teknis pergerakan kepemilikan saham dan transaksi harian, sementara OJK mengawasi dari sisi kepatuhan regulasi dan stabilitas sistem keuangan.

Jika sebuah emiten terdeteksi free float nya turun di bawah 15 persen, regulator memiliki beberapa opsi tindakan. Mulai dari peringatan, kewajiban untuk memulihkan porsi saham publik dalam jangka waktu tertentu, hingga sanksi administratif. Dalam kasus ekstrem, jika perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan, status pencatatan saham bisa terancam.

Pengawasan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Melalui aturan pelaporan berkala, emiten wajib mengungkapkan komposisi pemegang saham utama dan perubahannya. Data ini menjadi dasar bagi otoritas untuk mengantisipasi potensi pelanggaran free float sebelum terjadi.

“Regulasi pasar modal yang baik bukan yang paling keras, tapi yang paling konsisten ditegakkan, sehingga pelaku usaha dan investor tahu persis batas mainnya.”

Tantangan Penerapan Free Float 15 Persen di Lapangan

Meskipun aturan free float 15 persen terlihat sederhana, penerapannya di lapangan tidak selalu mudah. Struktur kepemilikan saham di Indonesia masih didominasi oleh kelompok pengendali kuat, baik keluarga, grup usaha, maupun entitas negara. Dalam kondisi seperti ini, memperluas porsi saham publik sering kali berhadapan dengan kepentingan mempertahankan kontrol.

Di sisi lain, tidak semua saham yang secara teknis tergolong publik benar benar aktif diperdagangkan. Ada saham yang dimiliki oleh investor jangka panjang yang jarang bertransaksi, sehingga meski free float secara angka terpenuhi, likuiditas riil di pasar tetap tipis. Inilah yang membuat regulator perlu terus mengevaluasi bukan hanya persentase, tetapi juga kualitas peredaran saham.

Tantangan lain muncul ketika pasar mengalami tekanan. Dalam situasi volatil, emiten cenderung tergoda melakukan buyback lebih agresif untuk menahan penurunan harga. Di titik ini, benturan antara kepentingan jangka pendek emiten dan kepentingan jangka panjang pasar menjadi sangat terasa. OJK harus menjaga keseimbangan, agar fleksibilitas tak mengorbankan prinsip kehati hatian.

Arah Kebijakan dan Harapan Pelaku Pasar terhadap Free Float 15 Persen

Penegasan kembali aturan free float 15 persen di tengah ramainya buyback memberi sinyal bahwa regulator tidak ingin kesehatan jangka panjang pasar dikorbankan demi kenyamanan sesaat emiten. Bagi pelaku pasar, kepastian regulasi semacam ini justru menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing.

Ke depan, diskusi soal free float kemungkinan akan mengarah pada kualitas dan distribusi kepemilikan saham, bukan sekadar angka minimum. Namun untuk saat ini, batas 15 persen tetap menjadi patokan dasar yang wajib dipegang semua emiten. Di tengah dinamika aksi korporasi, satu hal yang tampaknya tidak berubah adalah komitmen regulator menjaga agar pasar modal Indonesia tetap terbuka, likuid, dan dapat diandalkan sebagai sarana penghimpunan dana jangka panjang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *