Pemutusan hubungan kerja selalu menjadi momok bagi banyak pekerja. Di tengah ketidakpastian ekonomi, memahami cara menghitung pesangon karyawan bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan penting agar hak tidak terlewat dan posisi tawar di hadapan perusahaan lebih kuat. Banyak karyawan hanya menerima angka yang tertera di surat keputusan tanpa benar benar tahu bagaimana nominal itu didapat, padahal aturan di Indonesia sudah cukup rinci mengatur soal pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak.
Ketika pekerja paham cara menghitung pesangon karyawan, proses PHK tidak lagi sepenuhnya menakutkan, melainkan menjadi proses negosiasi yang lebih adil.
Dasar Hukum Cara Menghitung Pesangon Karyawan di Indonesia
Sebelum masuk ke rumus, penting memahami landasan hukumnya. Cara menghitung pesangon karyawan di Indonesia diatur terutama dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah oleh Undang Undang Cipta Kerja dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP 35 Tahun 2021 inilah yang menjadi rujukan utama perusahaan dan pekerja saat terjadi PHK. Di dalamnya diatur jenis kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan, antara lain pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, ada juga ketentuan khusus jika PHK terjadi karena alasan tertentu, misalnya efisiensi, pelanggaran berat, pensiun, meninggal dunia, atau perusahaan pailit.
Secara prinsip, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. Di satu sisi, beban perusahaan tidak dibuat terlalu berat. Di sisi lain, pekerja tetap mendapatkan jaring pengaman finansial ketika kehilangan pekerjaan. Di sinilah pentingnya memahami detail pasal demi pasal, agar perhitungan pesangon tidak semata bergantung pada tafsir sepihak perusahaan.
Komponen Utama Dalam Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Sebelum menghitung, perlu dipahami dulu komponen apa saja yang membentuk total hak karyawan saat PHK. Cara menghitung pesangon karyawan tidak hanya melihat gaji pokok semata, melainkan beberapa unsur yang dijumlahkan.
Secara umum, ada tiga kelompok pembayaran yang menjadi hak pekerja:
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak
Ketiga komponen inilah yang jika dijumlahkan akan menghasilkan total kompensasi PHK. Namun, tidak semua karyawan mendapatkan ketiga komponen sekaligus. Hal ini bergantung pada masa kerja, alasan PHK, dan status hubungan kerja.
Cara Menghitung Pesangon Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Uang pesangon adalah komponen utama dan paling dikenal. Cara menghitung pesangon karyawan mengacu pada ketentuan masa kerja yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021. Rumusnya memakai kelipatan gaji sebulan, dengan skala sebagai berikut:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun
1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun
4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun
5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun
7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun
8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih
9 bulan upah
Upah sebulan yang dijadikan dasar biasanya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau bonus tahunan umumnya tidak dimasukkan, kecuali ada kesepakatan berbeda dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Perlu dicatat, besaran pesangon ini dapat dikalikan faktor tertentu tergantung alasan PHK. Ada kondisi yang membuat pekerja berhak atas 0,5 kali, 1 kali, 1,75 kali, bahkan 2 kali ketentuan pesangon. Sebaliknya, ada juga kondisi di mana pekerja tidak berhak atas pesangon, hanya menerima uang penggantian hak.
Uang Penghargaan Masa Kerja dan Perannya Dalam Perhitungan Pesangon
Selain pesangon, pekerja yang sudah lama mengabdi berhak atas uang penghargaan masa kerja. Komponen ini sering diabaikan atau tidak dijelaskan secara rinci kepada karyawan, padahal nilainya bisa cukup signifikan, terutama untuk masa kerja di atas lima tahun.
Uang penghargaan masa kerja diberikan jika karyawan telah bekerja minimal 3 tahun secara terus menerus. Rumusnya juga memakai kelipatan upah sebulan, dengan ketentuan:
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
2 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun
3 bulan upah
– Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun
4 bulan upah
– Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun
5 bulan upah
– Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun
6 bulan upah
– Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun
7 bulan upah
– Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun
8 bulan upah
– Masa kerja 24 tahun atau lebih
10 bulan upah
Cara menghitung pesangon karyawan yang lengkap harus memasukkan komponen ini jika syarat masa kerja terpenuhi dan alasan PHK termasuk kategori yang memberikan hak penghargaan masa kerja. Dalam beberapa kasus PHK karena pelanggaran berat, komponen ini bisa gugur dan tidak dibayarkan.
Di lapangan, sering terjadi perbedaan tafsir mengenai masa kerja, terutama jika karyawan pernah mengalami perubahan status dari kontrak menjadi tetap. Dokumen seperti kontrak kerja, surat pengangkatan, dan slip gaji menjadi penting untuk memastikan masa kerja yang dihitung benar benar sesuai.
Uang Penggantian Hak Dalam Skema Pesangon PHK
Di luar pesangon dan uang penghargaan masa kerja, ada satu komponen lain yang tidak kalah penting, yaitu uang penggantian hak. Cara menghitung pesangon karyawan yang benar tidak boleh melupakan bagian ini, karena berhubungan dengan hak hak yang seharusnya diterima pekerja tetapi belum dinikmati hingga saat PHK.
Uang penggantian hak umumnya meliputi:
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja dulu, jika diatur dalam kontrak
– Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15 persen dari total pesangon dan uang penghargaan masa kerja, jika tidak disediakan dalam bentuk fasilitas
– Hak hak lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perusahaan wajib merinci komponen ini dalam dokumen perhitungan. Jika tidak jelas, pekerja berhak meminta penjelasan tertulis dan bukti perhitungan. Di sinilah sering terjadi selisih perhitungan, terutama soal cuti yang belum diambil dan penggantian fasilitas.
Transparansi perhitungan pesangon bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran seberapa jauh perusahaan menghargai martabat pekerjanya.
Cara Menghitung Pesangon Karyawan untuk Berbagai Alasan PHK
Alasan PHK sangat menentukan besaran hak yang diterima. Cara menghitung pesangon karyawan tidak bisa disamaratakan, karena PP 35 Tahun 2021 membagi beberapa kategori dengan faktor pengali yang berbeda.
Beberapa contoh kategori alasan PHK antara lain:
– Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
– Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
– Perusahaan pailit
– Pekerja melakukan pelanggaran berat
– Pekerja mengundurkan diri
– Pekerja meninggal dunia
– Pekerja memasuki usia pensiun
– Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
Masing masing kategori memiliki kombinasi hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan pengali 0,5 kali, 1 kali, 1,75 kali, atau 2 kali ketentuan dasar. Misalnya, dalam kasus efisiensi tertentu, pekerja bisa mendapatkan 1 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan 1 kali uang penggantian hak. Dalam kasus perusahaan pailit, bisa jadi hanya 0,5 kali pesangon ditambah komponen lain.
Karena rumusnya cukup rinci dan bervariasi, pekerja perlu membaca dengan teliti pasal pasal terkait dalam PP 35 Tahun 2021 atau berkonsultasi dengan serikat pekerja maupun penasihat hukum ketenagakerjaan. Kesalahan memahami kategori alasan PHK dapat berujung pada kekurangan pembayaran yang tidak disadari.
Contoh Perhitungan Nyata Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Agar lebih jelas, berikut ilustrasi sederhana yang menggambarkan cara menghitung pesangon karyawan. Angka ini bukan ketentuan resmi, melainkan contoh untuk memudahkan pemahaman.
Misalkan:
– Gaji pokok: Rp5.000.000
– Tunjangan tetap: Rp1.000.000
– Upah sebulan: Rp6.000.000
– Masa kerja: 7 tahun
– Alasan PHK: efisiensi perusahaan yang diatur mendapatkan 1 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan 1 kali uang penggantian hak
Langkah pertama, menghitung pesangon berdasarkan masa kerja 7 tahun. Mengacu pada skala, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat 7 bulan upah. Karena 7 tahun masuk kategori 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka pesangon dasar adalah 8 bulan upah.
Pesangon dasar
8 bulan x Rp6.000.000 = Rp48.000.000
Langkah kedua, menghitung uang penghargaan masa kerja. Untuk masa kerja 7 tahun, masuk kategori 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sehingga berhak atas 3 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
3 bulan x Rp6.000.000 = Rp18.000.000
Langkah ketiga, menghitung uang penggantian hak. Misalkan pekerja masih memiliki hak cuti 6 hari dan perusahaan memberikan penggantian cuti berdasarkan upah harian. Jika upah harian dihitung dari upah sebulan dibagi 25 hari kerja, maka:
Upah harian
Rp6.000.000 : 25 = Rp240.000
Cuti 6 hari
6 x Rp240.000 = Rp1.440.000
Selain itu, perusahaan tidak memberikan fasilitas perumahan dan pengobatan, sehingga wajib memberikan penggantian sebesar 15 persen dari total pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Total pesangon + uang penghargaan
Rp48.000.000 + Rp18.000.000 = Rp66.000.000
Penggantian 15 persen
15 persen x Rp66.000.000 = Rp9.900.000
Total uang penggantian hak
Rp1.440.000 + Rp9.900.000 = Rp11.340.000
Langkah keempat, menjumlahkan seluruh komponen:
Pesangon: Rp48.000.000
Uang penghargaan masa kerja: Rp18.000.000
Uang penggantian hak: Rp11.340.000
Total hak PHK
Rp48.000.000 + Rp18.000.000 + Rp11.340.000 = Rp77.340.000
Dalam contoh ini, faktor pengali adalah 1 kali untuk seluruh komponen sesuai skenario efisiensi tertentu. Jika kategorinya berbeda, misalnya perusahaan pailit dengan pengali 0,5 kali untuk pesangon, maka angka akan berubah. Di sinilah pentingnya mengenali kategori PHK yang tercantum dalam surat keputusan.
Mengapa Pekerja Perlu Menguasai Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Bagi banyak karyawan, pembahasan soal PHK terasa tabu, seakan membicarakan hal buruk yang belum tentu terjadi. Namun realitas dunia kerja menunjukkan bahwa restrukturisasi, efisiensi, dan penutupan usaha bisa datang kapan saja. Menguasai cara menghitung pesangon karyawan justru menjadi bentuk kesiapan dan perlindungan diri.
Dengan memahami rumus, komponen, dan dasar hukum, pekerja dapat:
– Memeriksa apakah perhitungan perusahaan sudah sesuai
– Mengajukan keberatan secara argumentatif jika ada kekurangan
– Bernegosiasi dengan data, bukan sekadar perasaan
– Merencanakan keuangan setelah PHK dengan lebih realistis
Di sisi lain, perusahaan yang transparan dan patuh aturan akan lebih dipercaya karyawannya, bahkan ketika harus mengambil keputusan sulit seperti PHK. Kejelasan perhitungan pesangon dapat mengurangi konflik berkepanjangan dan menjaga reputasi di mata publik maupun calon pekerja di masa mendatang.

Comment