Perpres MBG Serap UMKM kini menjadi salah satu regulasi yang paling banyak dibicarakan di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Aturan yang mendorong penyerapan produk UMKM ke dalam rantai pasok pemerintah dan BUMN ini diklaim sudah diikuti sekitar 24.000 pelaku. Angka tersebut memberi gambaran bahwa kebijakan ini mulai menyentuh akar ekonomi rakyat, sekaligus menguji seberapa siap UMKM naik kelas menghadapi standar pengadaan yang lebih ketat dan terukur.
“Jika dijalankan konsisten, Perpres MBG Serap UMKM bisa menjadi jembatan langka antara usaha kecil dan pasar besar yang selama ini terasa tertutup rapat.”
Latar Belakang Perpres MBG Serap UMKM dan Target Besarnya
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menegaskan komitmen untuk menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, bukan sekadar jargon. Lahirnya Perpres MBG Serap UMKM merupakan tindak lanjut dari dorongan agar belanja pemerintah tidak lagi didominasi produk impor atau perusahaan besar saja, melainkan memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Perpres MBG Serap UMKM dirancang untuk mengikat secara hukum kewajiban kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN agar mengalokasikan porsi tertentu dari anggaran belanja barang dan jasa mereka kepada produk dan layanan UMKM. Dengan payung regulasi ini, peluang UMKM untuk menembus pasar pengadaan pemerintah menjadi lebih terbuka dan terukur, bukan lagi bergantung pada inisiatif sporadis.
Klaim bahwa sekitar 24.000 pelaku UMKM sudah terlibat dalam skema ini menunjukkan bahwa ekosistem mulai terbentuk. Namun angka itu juga mengisyaratkan bahwa masih ada jutaan UMKM lain yang belum tersentuh, entah karena keterbatasan informasi, kapasitas produksi, atau hambatan administratif yang belum terselesaikan.
Cara Kerja Perpres MBG Serap UMKM di Lapangan
Setelah Perpres MBG Serap UMKM diterbitkan, mekanisme teknisnya diterjemahkan ke dalam berbagai aturan turunan dan panduan pengadaan. Inti dari kebijakan ini adalah mendorong agar katalog elektronik dan sistem pengadaan pemerintah diisi oleh produk UMKM, sehingga proses belanja menjadi lebih mudah, transparan, dan terukur.
Secara garis besar, alurnya dimulai dari pendataan dan kurasi produk UMKM, kemudian dilanjutkan dengan proses onboarding ke platform pengadaan, hingga akhirnya pelaku usaha bisa mengikuti paket belanja yang disiapkan. Pemerintah juga menetapkan kategori produk yang diprioritaskan, mulai dari kebutuhan perkantoran, konsumsi, jasa penunjang, hingga layanan kreatif yang bisa disediakan UMKM.
Dengan mekanisme seperti ini, Perpres MBG Serap UMKM tidak hanya mengatur kewajiban belanja, tetapi juga memaksa adanya standardisasi kualitas, harga, dan layanan. UMKM yang ingin ikut serta harus siap beradaptasi dengan prosedur formal, mulai dari legalitas usaha, perpajakan, hingga kemampuan memenuhi pesanan dalam jumlah besar dan waktu terbatas.
24.000 Pelaku UMKM yang Sudah Terlibat
Lonjakan jumlah peserta yang mencapai sekitar 24.000 pelaku UMKM menjadi indikator bahwa respons awal terhadap Perpres MBG Serap UMKM cukup positif. Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, konveksi, kerajinan, percetakan, hingga jasa teknologi informasi. Sebagian besar merupakan usaha yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman memasok ke instansi lokal, namun kini mendapatkan akses yang lebih luas.
Bagi banyak pelaku, bergabung dalam skema ini berarti memasuki pasar baru yang lebih stabil, karena belanja pemerintah cenderung rutin dan terjadwal. Kontrak pengadaan memberikan kepastian arus kas, yang selama ini menjadi titik lemah UMKM ketika bergantung pada penjualan ritel harian. Selain itu, status sebagai penyedia resmi pemerintah dapat meningkatkan reputasi usaha di mata pelanggan lain.
Namun angka 24.000 juga harus dilihat secara proporsional jika dibandingkan dengan total UMKM di Indonesia yang mencapai puluhan juta. Artinya, baru sebagian kecil yang benar benar berhasil menembus sistem pengadaan. Tantangan memperluas partisipasi menjadi pekerjaan rumah besar, baik bagi pemerintah maupun lembaga pendamping UMKM.
Manfaat Langsung Perpres MBG Serap UMKM Bagi Pelaku Usaha
Bagi UMKM yang sudah berhasil masuk ke dalam program, Perpres MBG Serap UMKM membawa sejumlah manfaat nyata. Manfaat pertama adalah kepastian permintaan. Dengan adanya paket pengadaan yang jelas, pelaku usaha dapat merencanakan produksi lebih baik, mengatur stok bahan baku, dan mengelola tenaga kerja secara lebih efisien.
Manfaat kedua berkaitan dengan akses pembiayaan. Banyak lembaga keuangan yang lebih percaya memberikan kredit kepada UMKM yang sudah memiliki kontrak dengan instansi pemerintah atau BUMN. Kontrak tersebut dianggap sebagai jaminan potensi pendapatan, sehingga proses pengajuan pembiayaan bisa menjadi lebih mudah dibandingkan UMKM yang hanya mengandalkan penjualan biasa.
Manfaat ketiga adalah peningkatan kapasitas. Untuk memenuhi standar pengadaan, UMKM terdorong memperbaiki kualitas produk, sistem administrasi, hingga manajemen keuangan. Proses ini secara tidak langsung meng-upgrade cara kerja mereka, sehingga lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas, bukan hanya di level lokal.
Tantangan Berat UMKM Mengikuti Perpres MBG Serap UMKM
Meski peluang terbuka lebar, tidak sedikit UMKM yang mengaku kesulitan mengikuti alur Perpres MBG Serap UMKM. Hambatan pertama datang dari sisi administrasi. Banyak usaha kecil yang belum memiliki dokumen legal lengkap, seperti izin usaha, NPWP, sertifikasi tertentu, hingga laporan keuangan yang rapi. Padahal semua itu menjadi syarat dasar untuk bisa lolos seleksi penyedia.
Hambatan kedua adalah literasi digital. Sistem pengadaan yang kini serba elektronik menuntut pelaku usaha untuk melek teknologi, mulai dari pendaftaran akun, pengunggahan produk, hingga mengikuti lelang atau pemesanan secara daring. Bagi UMKM di daerah yang minim akses internet atau belum terbiasa menggunakan platform digital, ini menjadi rintangan serius.
Hambatan ketiga menyangkut kapasitas produksi. Pemerintah dan BUMN sering kali membutuhkan volume barang atau jasa yang besar dalam waktu singkat. Tidak semua UMKM mampu memenuhi permintaan seperti itu tanpa mengorbankan kualitas. Keterbatasan modal kerja, peralatan produksi, dan tenaga terampil membuat sebagian pelaku ragu untuk mengambil kontrak besar meski peluang ada di depan mata.
Peran Kementerian dan Daerah dalam Mengawal Perpres MBG Serap UMKM
Implementasi Perpres MBG Serap UMKM tidak bisa dibiarkan berjalan otomatis tanpa pengawalan. Kementerian teknis, lembaga pengadaan, dan pemerintah daerah memegang peran penting untuk memastikan kebijakan ini benar benar menyentuh pelaku usaha di lapangan, bukan hanya berhenti di angka komitmen belanja di atas kertas.
Di tingkat pusat, kementerian terkait didorong untuk menyusun panduan teknis yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh UMKM. Sosialisasi harus dilakukan secara masif, tidak hanya melalui kanal resmi, tetapi juga melalui organisasi usaha, komunitas lokal, dan pendamping UMKM yang sudah dekat dengan pelaku di daerah.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten kota diharapkan aktif mengidentifikasi potensi UMKM yang bisa masuk ke rantai pengadaan. Pendampingan mulai dari legalitas usaha, pelatihan pengisian katalog, hingga simulasi pengadaan elektronik perlu diperbanyak. Tanpa dukungan ini, Perpres MBG Serap UMKM berisiko hanya dinikmati oleh UMKM yang sudah relatif maju, sementara pelaku ultra mikro tetap tertinggal.
Strategi UMKM Agar Siap Menyerap Peluang dari Perpres MBG Serap UMKM
Agar tidak sekadar menjadi penonton, UMKM perlu menyiapkan diri menghadapi standar yang ditetapkan Perpres MBG Serap UMKM. Langkah pertama yang penting adalah merapikan legalitas usaha. Memiliki badan usaha yang jelas, NPWP, dan dokumen pendukung lain akan mempermudah proses pendaftaran sebagai penyedia resmi.
Langkah kedua adalah meningkatkan kualitas dan konsistensi produk. Pemerintah dan BUMN membutuhkan jaminan bahwa barang atau jasa yang mereka terima sesuai spesifikasi dan stabil dari waktu ke waktu. UMKM perlu mulai menerapkan standar operasional sederhana, pencatatan stok, dan pengawasan mutu meski skalanya masih kecil.
Langkah ketiga adalah memperkuat kemampuan digital. Menguasai cara menggunakan platform pengadaan, memahami alur pemesanan, dan aktif memantau peluang paket belanja akan menentukan seberapa besar peluang yang bisa diserap. Pelatihan singkat, belajar mandiri, atau bergabung dalam komunitas yang sudah berpengalaman bisa menjadi jalan pintas untuk mempercepat adaptasi.
“Program sebesar Perpres MBG Serap UMKM hanya akan terasa manfaatnya jika pelaku usaha kecil berani melangkah keluar dari zona nyaman dan mulai bermain di arena yang lebih formal dan terukur.”
Harapan Terhadap Perpres MBG Serap UMKM ke Depan
Meski kata harapan sering terdengar klise, dalam konteks Perpres MBG Serap UMKM, harapan itu menyentuh hal hal yang sangat konkret. Pelaku usaha menginginkan proses pengadaan yang lebih sederhana tanpa mengorbankan akuntabilitas, informasi yang mudah diakses, dan pendampingan yang tidak berhenti pada seremoni sosialisasi.
Pemerintah diharapkan terus memperluas kategori produk dan jasa yang bisa diisi oleh UMKM, sekaligus mendorong BUMN untuk aktif mencari mitra lokal yang potensial. Di sisi lain, lembaga keuangan dan lembaga pendamping perlu menyesuaikan program mereka agar selaras dengan peluang baru ini, misalnya dengan menyediakan skema pembiayaan khusus untuk UMKM yang mendapatkan kontrak pengadaan.
Jika semua pihak bergerak serempak, angka 24.000 pelaku yang sudah terlibat dalam Perpres MBG Serap UMKM bisa menjadi awal dari transformasi lebih besar, di mana UMKM tidak lagi hanya menjadi penonton dalam belanja besar negara, tetapi menjadi pemain utama yang ikut menggerakkan roda ekonomi secara lebih merata.

Comment